16. Kelas 2 Rp2.708.250. 17. Kelas 1 Rp2.531.250. Sementara itu, dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2017 Pasal 4 dijelaskan bahwa tukin tidak diberikan kepada: 1. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan pada Badan Kepegawaian Negara. 2. Pegawai yang dipekerjakan atau diperbantukan di instansi lain.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja Daftar Isi. Besaran Gaji ASN 2023. Gaji ASN Golongan Ia sampai Id Gaji ASN Golongan IIa sampai IId Gaji ASN Golongan IIIa sampai IIId Gaji ASN Golongan IVa sampai IVe. 6 Jenis Tunjangan ASN. 1. Tunjangan Suami/Istri 2. Tunjangan Anak 3. Tunjangan Jabatan 4. Tunjangan Kinerja 5.
TPG guru atau dosen PNS Bagi guru berstatus PNS, maka besaran tunjangan TPG ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok sebagai PNS sesuai dengan golongannya. Hal ini tertera dalam pasal 4. Selain itu, guru yang berstatus PNS juga masih mendapatkan tunjangan lain yang melekat sebagai PNS seperti tunjangan keluarga, tunjangan anak, uang makan, dan
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2023 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 untuk PNS. "Besaran THR 2023 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok [tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum], dan 50 persen tunjangan kinerja PNS akan diberikan 1 kali gaji pokok; Non PNS akan diberikan berdasarkan masa kerja, kesetaraan tingkat, dan kualifikasi pendidikan; 3. Tunjangan Kehormatan Tunjangan kehormatan diberikan kepada dosen yang menjabat sebagai guru besar atau profesor dengan ketentuan sebagai berikut: PNS akan diberikan 2 kali gaji pokok . 1 186 192 406 10 361 249 97

tunjangan fungsional guru non pns 2023